Melalui surat Edaran Walikota Samarinda Nomor : 360/131/300.06 tentang PENGATURAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) SD DAN SMP GUNA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI KOTA SAMARINDA.
Berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 03 tahun 2022 tanggal 1 Februari 2022 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Covid-19 di kota Samarinda diantaranya disebutkan bahwa untuk SD dan SMP diliburkan selama 6 (enam) hari dalam melakukan penyemprotan disinfektan dan ruangan dikosongkan untuk melaksanakan PCR terhadap guru/pengajar siswa belajar secara online.
More info :
• Telp : (0541) 742 368
• Hp/WA : 0822 5265 6265/ wa.me/6282252656265
• Web : – Disdik : http://disdik.samarindakota.go.id
• Fanpage/facebook : @disdiksmd
• Instagram : @disdiksmda