(Senin/16/03/2020)
Dr. H. Asli Nuryadin, S. Pd., M. M., selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, pada hari ini mempimpin langsung rapat penting dalam rangka cegah dan tangkal COVID-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Samarinda. Rapat yang di hadiri oleh seluruh pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri dan Swasta, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Negeri dan Swasta, Pengawas dan Penilik Sekolah, serta pejabat berwenang lainnya, menghasilkan keputusan penting berupa Surat Edaran yang berisi kebijakan dalam rangka cegah dan tangkal COVID-19. Diantara kebijakan penting yang ada, yaitu keputusan untuk menghentikan proses belajar-mengajar selama 14 hari dimulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Selanjutnya guru diminta memandu proses pembelajaran melalui online (Grup WA Kelas, Rumah Belajar Online, dan fasilitas online lainnya).
@kemdikbud.ri
@syahariejaang
@ppidpemkotsamarinda
@diskominfo.samarinda
@humassetdasamarinda
More info :
• Telp : (0541) 742 368
• Hp/WA : 0821 2126 6622
• Web : – Disdik : http://localhost/disdik
• Fanpage/facebook : @disdiksmd
• Instagram : @disdiksmda
Jangan Lupa Like dan Follow yaaaa!!!!