PPDB 2020 Tidak Perlu Melampirkan Kartu Identitas Anak, dan KK maupun Akte Kelahiran Tidak Perlu Dilegalisir
person writing on white paper

PPDB 2020 Tidak Perlu Melampirkan Kartu Identitas Anak, dan KK maupun Akte Kelahiran Tidak Perlu Dilegalisir

SURAT EDARAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA SAMARINDA
No. 005/3054/100.01

Tentang :
“PERSYARATAN PPDB TINGKAT TK, SD, DAN SMP KOTA SAMARINDA YANG BERKAITAN DENGAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN”

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, dan SMP Kota Samarinda Tahun 2020, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Warga Kota Samarinda :

  1. Pendaftran masuk Sekolah Dasar (SD) tidak dipersyaratkan melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA);
  2. Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran tidak perlu dilegalisir;
  3. Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran cukup dengan menunjukkan berkas asli dan menyerahkan foto copy saja.

Demikian edaran ini disampaikan agar dilaksanakan dengan baik, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

@kemdikbud.ri
@syahariejaang
@ppidpemkotsamarinda
@diskominfo.samarinda
@humassetdasamarinda

More info :
• Telp : (0541) 742 368
• Hp/WA : 0821 2126 6622
• Web : – Disdik : http://localhost/disdik
• Fanpage/facebook : @disdiksmd
• Instagram : @disdiksmda

Jangan Lupa Like dan Follow yaaaa!!!!

infopendidikan

disdiksamarinda

samarinda

ppdb2020

suratedaran

hallosamarinda

kabarsamarinda

samarindahits

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Ayun
Ayun
2 years ago

Assalamualaikum…mengenai aturan kelulusan sesuai dengan info dari kementrian pendidikan bagaimana kelanjutan teknisnya terutama utk kelas 6 .( karena anak saya kelas 6.mohon infonya)

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x