SURAT EDARAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA SAMARINDA
No. 005/3054/100.01
Tentang :
“PERSYARATAN PPDB TINGKAT TK, SD, DAN SMP KOTA SAMARINDA YANG BERKAITAN DENGAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN”
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, dan SMP Kota Samarinda Tahun 2020, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Warga Kota Samarinda :
- Pendaftran masuk Sekolah Dasar (SD) tidak dipersyaratkan melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran tidak perlu dilegalisir;
- Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran cukup dengan menunjukkan berkas asli dan menyerahkan foto copy saja.
Demikian edaran ini disampaikan agar dilaksanakan dengan baik, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.
@kemdikbud.ri
@syahariejaang
@ppidpemkotsamarinda
@diskominfo.samarinda
@humassetdasamarinda
More info :
• Telp : (0541) 742 368
• Hp/WA : 0821 2126 6622
• Web : – Disdik : http://localhost/disdik
• Fanpage/facebook : @disdiksmd
• Instagram : @disdiksmda
Jangan Lupa Like dan Follow yaaaa!!!!
Assalamualaikum…mengenai aturan kelulusan sesuai dengan info dari kementrian pendidikan bagaimana kelanjutan teknisnya terutama utk kelas 6 .( karena anak saya kelas 6.mohon infonya)