
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (atau biasa disingkat TNI Angkatan Udara atau TNI-AU) adalah salah satu cabang angkatan perang dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di udara.
Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 10, Angkatan Udara bertugas:
Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan.
Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara.
Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
“JAYALAH TNI AU…!!!, “Sayap Pelindung Tanah Airku”
@militer.udara
More info :
• Telp : (0541) 742 368
• Hp/WA : 0821 2126 6622
• Web : – Disdik : https://disdiksamarinda.com
• Fanpage/facebook : disdiksmd
• Instagram : @psmpdisdiksmd
• Twitter : @DisdikPsmp
Jangan Lupa Like dan Follow yaaaa!!!!