Pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN)

Pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN)

Rekomandasi Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN)

Bagi Guru / Tenaga Kependidikan ASN/Non ASN yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Samarinda yang hendak mengurus mutasi dari sekolah asal  ke sekolah tujuan, dari dalam maupun luar kota dapat mengajukan permohonan pembuatan rekomendasi mutasi di Dinas Pendidikan Kota Samarinda dengan persyaratan sebagai berikut :

 

Persyaratan Guru / Tenaga Kependidikan Non-ASN :

  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Surat Rekomendasi dari sekolah yang melepas
  3. Surat Rekomendasi dari sekolah yang menerima
  4. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  5. Surat Pelaksana Tugas dari sekolah tujuan
  6. Format Daftar Kebutuhan Guru (DKG) dari sekolah asal
  7. Format Daftar Kebutuhan Guru (DKG) dari sekolah tujuan
  8. Foto Copy Ijazah Terakhir
  9. Foto Copy SK Awal s/d Akhir
  10. Foto Copy Kartu NUPTK (jika ada)
  11. Foto Copy KTP
  12. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Guru/Tendik menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas layanan mutasi;
  2. Guru/Tendik mengisi Buku Tamu / Agenda Mutasi;
  3. Petugas layanan mutasi mengecek kelengkapan berkas persyaratan tersebut;
  4. Data Guru/Tendik mutasi diinput ke dalam aplikasi komputer dengan cara diketik, untuk selanjutnya secara otomatis Surat Rekomendasi Mutasi dapat dicetak;
  5. Paraf Surat Rekomendasi Mutasi oleh Staf, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Sekretaris (ASN)
  6. Paraf Surat Rekomendasi Mutasi oleh Staf, Kepala Bidang, Kepala Seksi (NON ASN)
  7. Penandatanganan Surat Rekomendasi Mutasi oleh Kepala Dinas Pendidikan;
  8. Untuk ASN Surat Rekomendasi Mutasi dari Bidang GTK akan diteruskan ke Bidang Kepegawaian untuk ditindaklanjuti;
  9. Surat Rekomendasi Mutasi apabila sudah selesai yang bersangkutan akan dihubungi untuk mengambil surat tersebut :
  10. Untuk ASN berkas tersebut diantar ke Kantor BKD Kota Samarinda untuk ditindaklanjuti;
  11. Untuk NON ASN berkas tersebut diantar ke Ruang Dikdas untuk merubah Dapodik

 

Produk Layanan :

  • Surat Rekomendasi Mutasi Guru / Tenaga Kependidikan

 

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • 6 Hari

 

Biaya Layanan :

  • Gratis

 

Informasi Seputar Layanan :

 

Contoh surat permohonan dan pernyatan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin silakan download file di bawah ini:

[[ CONTOH SURAT ]]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x