Pelayanan Izin Operasional Sekolah Dasar (SD)

Pelayanan Izin Operasional Sekolah Dasar (SD)

Bagi masyarakat yang memiliki badan usaha/badan amal berupa Yayasan, yang hendak mengurus izin operasional sekolah jenjang SD di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat mengajukan permohonan rekomendasi izin operasional  terlebih dahulu melalui Dinas Pendidikan Kota Samarinda dengan persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan :

  1. Surat Asli Permohonan Pendirian Sekolah
  2. Proposal
  3. Lampiran dibuat 2 rangkap

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Yayasan mengajukan Dokumen terkait Izin Operasional Sekolah Baru untuk mendapatkan izin operasional;
  2. Petugas Layanan mengecek Dokumen usulan Izin Operasional Sekolah;
  3. Memeriksa Kelengkapan isi Dokumen sesuai dengan Persyaratan dan kondisi nyata sekolah;
  4. Pembentukan TIM Visitasi ke Sekolah;
  5. Verifikasi hasil studi kelayakan dan menyimpulkan;
  6. Pembahasan dan Kesimpulan Hasil Verifikasi lapangan;
  7. Pengetikan/ Pemrosesan Rekomendasi Izin Operasional Sekolah;
  8. Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Sekolah;
  9. Penyerahan Rekomendasi kepada Yayasan.

 

Produk Layanan :

  • Surat Rekomendasi Izin Operasional Sekolah

 

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • 7 Hari

 

Biaya Layanan :

  • Gratis

 

Informasi Seputar Layanan :

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x