Pelayanan Seleksi Calon Kepala Sekolah atau Calon Pengawas

Pelayanan Seleksi Calon Kepala Sekolah atau Calon Pengawas

Persyaratan :

  • Seleksi Berkas
    1. Kualifikasi akademik DIV / S 1
    2. Memiliki sertifikat Pendidik
    3. Mengajar disekolah Negeri / swasta dibuktikan surat keterangan dari kepala sekolah
    4. Masa kerja sekurang –kurangya 8 Tahun dibuktikan dengan SK  awal ( CPNS ,PNS ) dan SK akhir , guru  Swasta dari  Yayasan
    5. Melaksanakan beban mengajar sekurang- kurangnya 24  jam perminggu dibuktikan dengan SK mengajar  dari Kepala sekolah
    6. Tidak pernah dikenai hukuman selama 3 tahun terakhir dengan dibuktikan surat keterangan dari kepala sekolah
    7. Melampirkan SKP 2 tahun terakhir
    8. Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam organisasi kemasyarakatan

 

  • Khusus
    1. membuat Fortofolio 3 tahun terakhir
    2. Membuat karya Tulis Ilmiah berupa laporan best Practise
    3. Membuat Surat pernyataan orisinil  diatas kertas bermaterai 10.000 dan diketahui Kepala sekolah
    4. Memiliki kinerja dan Kompetensi baik dengan melampirkan hasil  Penilaian Kinerja Guru ( PKG)

 

  •  Seleksi Subtansi
    • Seleksi Substansi  adalah seleksi  lanjutan yang   Dilaksanakan Oleh LP2KS setelah lolos dan diverivikasi  persyaratan diatas  melalui operator pak Roni  dengan   Aplikasi sistem  SIM Tendik

 

  • Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
    • Diklat Cakep dan Cawas dilaksanakan setelah lolos Seleksi Substansi

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon membawa Persyaratan  yang disebutkan diatas
  2. Pemohon menyerahkan kepada petugas di front office
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas front office  mengecek persyaratan
  5. Petugas menyerakan berkas ke Seksi  GTK SD untuk diproses
  6. Petugas  seksi GTK  mengecek berkas dan melakukan seleksi  berkas
  7. Setelah Lengkap berkas diserahkan ke Operator SIM Tendik
  8. Penetapan lolos seleksi berkas oleh kepala Dinas Pendidikan

 

Produk Layanan :

  • Terbitnya SK  Peserta calon  Kepala sekolah dan Pengawas oleh Kepala Dinas Pendidikan

 

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • Proses seleksi  Administrasi dan Verifikasi    (1 bulan)

 

Biaya Layanan :

  • Gratis

Informasi Seputar Layanan :

1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x