Persyaratan :
- Seleksi Berkas
- Kualifikasi akademik DIV / S 1
- Memiliki sertifikat Pendidik
- Mengajar disekolah Negeri / swasta dibuktikan surat keterangan dari kepala sekolah
- Masa kerja sekurang –kurangya 8 Tahun dibuktikan dengan SK awal ( CPNS ,PNS ) dan SK akhir , guru Swasta dari Yayasan
- Melaksanakan beban mengajar sekurang- kurangnya 24 jam perminggu dibuktikan dengan SK mengajar dari Kepala sekolah
- Tidak pernah dikenai hukuman selama 3 tahun terakhir dengan dibuktikan surat keterangan dari kepala sekolah
- Melampirkan SKP 2 tahun terakhir
- Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam organisasi kemasyarakatan
- Khusus
-
- membuat Fortofolio 3 tahun terakhir
- Membuat karya Tulis Ilmiah berupa laporan best Practise
- Membuat Surat pernyataan orisinil diatas kertas bermaterai 10.000 dan diketahui Kepala sekolah
- Memiliki kinerja dan Kompetensi baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru ( PKG)
- Seleksi Subtansi
- Seleksi Substansi adalah seleksi lanjutan yang Dilaksanakan Oleh LP2KS setelah lolos dan diverivikasi persyaratan diatas melalui operator pak Roni dengan Aplikasi sistem SIM Tendik
- Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
- Diklat Cakep dan Cawas dilaksanakan setelah lolos Seleksi Substansi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon membawa Persyaratan yang disebutkan diatas
- Pemohon menyerahkan kepada petugas di front office
- Petugas menerima berkas
- Petugas front office mengecek persyaratan
- Petugas menyerakan berkas ke Seksi GTK SD untuk diproses
- Petugas seksi GTK mengecek berkas dan melakukan seleksi berkas
- Setelah Lengkap berkas diserahkan ke Operator SIM Tendik
- Penetapan lolos seleksi berkas oleh kepala Dinas Pendidikan
Produk Layanan :
- Terbitnya SK Peserta calon Kepala sekolah dan Pengawas oleh Kepala Dinas Pendidikan
Jangka Waktu Penyelesaian :
- Proses seleksi Administrasi dan Verifikasi (1 bulan)
Biaya Layanan :
- Gratis
Informasi Seputar Layanan :
- Operator SIM-Tendik – Roni (085250967067)
- GTK SD – Khusnul (0812-5395-617)
1
1
vote
Article Rating