Pelayanan Perubahan Status Kepegawaian Guru dan Tenaga Kependidikan

Pelayanan Perubahan Status Kepegawaian Guru dan Tenaga Kependidikan

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Perubahan status Kepegawaian
  2. Surat Pernyataan Kepala Sekolah
  3. Fotocopy SK Awal/SK Akhir
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Fotocopy Kartu keluarga
  6. Data Kebutuhan Guru (DGK)
  7. Surat Penugasan

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon membawa Persyaratan yang disebutkan diatas
  2. Pemohon menyerahkan kepada petugas di front office Dinas Pendidikan Kota Samarinda
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas mengecek persyaratan
  5. Petugas menyerakan berkas ke Seksi GTK untuk diproses
  6. Petugas seksi GTK  mengecek berkas dan membuatkan rekom  dengan paraf alur staf , Kasi, Kabid, dan Kadis
  7. Setelah selesai ,diinput ke Aplikasi dikomputer dan dinyatakan selesai

 

Produk Layanan :

  • Berubahnya Status  kepegawaian  pemohon  / GTK

 

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • Pengecekan berkas  (5-10 menit)
  • Input Data Ke Aplikasi (10-20 Menit)

 

Biaya Layanan :

  • Gratis

 

Informasi Seputar Layanan :

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x