Persyaratan :
- Mengisi blanko Ijin Permohonan perceraian
- Surat pertimbangan atasan,
- Surat Keterangan / Pernyataan melakukan pembinaan
- Fotocopy surat nikah
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy SK terakhir ( PNS/PTTB )
- Fotocopy KTP Masing “ Ybs
- Fotocopy KK
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon membawa Persyaratan yang disebutkan diatas
- Pemohon menyerahkan kepada petugas difront office
- Petugas menerima berkas
- Petugas mengecek persyaratan
- Petugas menyerakan berkas ke Seksi GTK SD untuk diproses
- Petugas seksi GTK mengecek berkas dan membuatkan surat Panggilan,
- Melakukan mediasi kepada kedua belah pihak
- Membuatkan rekomendasi dan Resume dengan alur Staf, Kasi Gtk, Kabid, Sekretaris
- Setelah selesai, diserahkan ke Pemohon
Produk Layanan :
- Terbitnnya Rekomendasi Ijin Perceraian
Jangka Waktu Penyelesaian :
- Alur surat (10- 50 Menit)
- Pembuatan Surat (50 Menit)
- Melakukan mediasi (2 Minggu)
Biaya Layanan :
- Gratis
Informasi Seputar Layanan :
- GTK SD – Maimunah, S.Pd, (081346222009)
0
0
votes
Article Rating