Pelayanan Permohonan Izin Perceraian

Pelayanan Permohonan Izin Perceraian

Persyaratan :

  1. Mengisi blanko Ijin Permohonan perceraian
  2. Surat pertimbangan atasan,
  3. Surat Keterangan / Pernyataan melakukan pembinaan
  4. Fotocopy surat nikah
  5. Fotocopy Kartu Pegawai
  6. Fotocopy SK terakhir ( PNS/PTTB )
  7. Fotocopy KTP Masing “ Ybs
  8. Fotocopy KK

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon membawa Persyaratan  yang disebutkan diatas
  2. Pemohon menyerahkan kepada petugas difront office
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas mengecek persyaratan
  5. Petugas menyerakan berkas ke Seksi  GTK SD untuk diproses
  6. Petugas  seksi GTK  mengecek berkas dan membuatkan surat Panggilan,
  7. Melakukan mediasi kepada kedua belah pihak
  8. Membuatkan rekomendasi dan Resume dengan alur Staf, Kasi Gtk, Kabid, Sekretaris
  9. Setelah selesai, diserahkan ke Pemohon

 

Produk Layanan :

  • Terbitnnya Rekomendasi  Ijin Perceraian

 

Jangka Waktu Penyelesaian :

  1. Alur surat (10- 50 Menit)
  2. Pembuatan Surat (50 Menit)
  3. Melakukan mediasi (2 Minggu)

 

Biaya Layanan :

  • Gratis

 

Informasi Seputar Layanan :

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x