Bagi Pegawai, Guru / Tenaga Kependidikan ASN yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Samarinda yang hendak mengurus Pensiun dari SKPD/sekolah asal ke SKPD, sekolah tujuan, ke luar kota dapat mengajukan permohonan pembuatan SKPP PENSIUN di Dinas Pendidikan Kota Samarinda dengan persyaratan sebagai berikut :
SYARAT – SYARAT SKPP PENSIUN/MENINGGAL :
- SK PENSIUN (Copy 5 Rangkap & 1 SK Tembusan Asli Dari BKD)
-
- SK PANGKAT/BERKALA TERAKHIR (5 Rangkap)
- MODEL D (5 Rangkap)
- SURAT NIKAH (5 Rangkap)
- AKTA KELAHIRAN ANAK (5 Rangkap)
- SURAT KETERANGAN KULIAH TELAH BERUSIA > 21 THN (5 Rangkap)
- PHOTO WARNA 3 X 4 (6 Lmbr)
- BERKAS DISUSUN SESUAI URUTAN 1-7 (MENJADI 5 RANGKAP)
- UNTUK PENSIUN DINI HARAP MENYELESAIKAN URUSAN DGN BANK TERLEBIH DAHULU
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pegawai, Guru/Tendik menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas layanan Pembuatan SKPP Pensiun;
- Petugas layanan mutasi mengecek kelengkapan berkas persyaratan tersebut;
- Data Pegawai, Guru/Tendik mutasi diinput ke dalam aplikasi Gaji Oleh Bendahara Gaji, untuk selanjutnya secara otomatis SKPP Pensiun dapat dicetak;
- Paraf SKPP Pensiun oleh Kepala Bidang Keuangan
- Penandatanganan SKPP Pensiun oleh Kepala Dinas Pendidikan;
- SKPP Pensiun dari Bidang Keuangan akan di bawa ke BPKAD untuk ditindaklanjuti, di cek dan di tanda tangani oleh Kepala Bidang Bagian Perbendaharaan BPKAD;
- SKPP Pensiun apabila sudah selesai yang bersangkutan akan dihubungi untuk mengambil surat tersebut :
Produk Layanan :
- Surat keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun/Meninggal
Jangka Waktu Penyelesaian :
- 5 Hari Kerja
Biaya Layanan :
- Gratis
Informasi Seputar Layanan :
Sub Bagian Keuangan – Syarifah Fahmiah (085250080177)
0
0
votes
Article Rating