Bagi Pegawai, Guru / Tenaga Kependidikan ASN yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Samarinda yang hendak mengurus mutasi dari SKPD/sekolah asal ke SKPD, sekolah tujuan, ke luar kota dapat mengajukan permohonan pembuatan SKPP MUTASI di Dinas Pendidikan Kota Samarinda dengan persyaratan sebagai berikut :
SYARAT – SYARAT PEMBUATAN SKPP MUTASI (KE LUAR DAERAH)
- SK MUTASI (copy 5 Rangkap) 1 Rangkap SK Tembusan Asli
- SURAT REKOMENDASI DARI TEMPAT BARU ( 5 Rangkap)
- SK PANGKAT/BERKALA TERAKHIR (5Rangkap)
- MODEL D (Copy 5 Rangkap)
- SURAT NIKAH (Copy 5 Rangkap)
- AKTA KELAHIRAN ANAK (Copy 5 Rangkap)
- SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS DI DAERAH TUJUAN MUTASI (Copy 5Rangkap)
- PHOTO WARNA 3 X 4 (6 Lmbr)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pegawai, Guru/Tendik menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas layanan Pembuatan SKPP Mutasi;
- Petugas layanan mutasi mengecek kelengkapan berkas persyaratan tersebut;
- Data Pegawai, Guru/Tendik mutasi diinput ke dalam aplikasi Gaji Oleh Bendahara Gaji, untuk selanjutnya secara otomatis SKPP Mutasi dapat dicetak;
- Paraf SKPP Mutasi oleh Kepala Bidang Keuangan
- Penandatanganan SKPP Mutasi oleh Kepala Dinas Pendidikan;
- SKPP Mutasi dari Bidang Keuangan akan di bawa ke BPKAD untuk ditindaklanjuti, di cek dan di tanda tangani oleh Kepala Bidang Bagian Perbendaharaan BPKAD;
- SKPP Mutasi apabila sudah selesai yang bersangkutan akan dihubungi untuk mengambil surat tersebut :
Produk Layanan :
- Surat keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Mutasi
Jangka Waktu Penyelesaian :
- 5 Hari
Biaya Layanan :
- Gratis
Informasi Seputar Layanan :
Sub Bagian Keuangan – Syarifah Fahmiah (085250080177)
0
0
votes
Article Rating