Pelayanan Pengajuan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Pelayanan Pengajuan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Persyaratan :

  1. Surat permohonan dari kepala Sekolah
  2. Pemohon ( GTK ) Terdata di Dapodik
  3. Belum memiliki NUPTK
  4. Kualifikasi  Pendidikan S1  untuk Guru dan Minimal  SMA/ yang sederajat untuk Tenaga kependidikan
  5. Telah Mengajar minimal 2 tahun bagi guru  dan Tendik Minimal 4 tahun
  6. Memiliki SK Dinas Pendidikan Kota Samarinda
  7. SK Awal dan SK Akhir
  8. Jika Quota Masih ada dan di urutkan  berdasarkan masa kerja

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon membawa Persyaratan  yang disebutkan diatas
  2. Pemohon menyerahkan kepada petugas difront office
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas mengecek persyaratan
  5. Petugas menyerakan berkas ke Seksi  GTK SD untuk diproses
  6. Petugas  seksi GTK  mengecek berkas dan membuatkan rekom  dengan paraf alur staf, Kasi, Kabid ,dan Kadis
  7. Setelah selesai , diserahkan  ke Bidang GTK

 

Produk Layanan :

  • Terbitnya SK  Penerima Insentif

 

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • Penginputan ke komputer  ( 10- 50 Menit )
  • Ditahun Anggaran  ( 1 Tahun )

 

Biaya Layanan :

  • Gratis

 

Informasi Seputar Layanan :

3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x