Persyaratan :
- Surat permohonan dari kepala Sekolah
- Pemohon ( GTK ) Terdata di Dapodik
- Belum memiliki NUPTK
- Kualifikasi Pendidikan S1 untuk Guru dan Minimal SMA/ yang sederajat untuk Tenaga kependidikan
- Telah Mengajar minimal 2 tahun bagi guru dan Tendik Minimal 4 tahun
- Memiliki SK Dinas Pendidikan Kota Samarinda
- SK Awal dan SK Akhir
- Jika Quota Masih ada dan di urutkan berdasarkan masa kerja
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon membawa Persyaratan yang disebutkan diatas
- Pemohon menyerahkan kepada petugas difront office
- Petugas menerima berkas
- Petugas mengecek persyaratan
- Petugas menyerakan berkas ke Seksi GTK SD untuk diproses
- Petugas seksi GTK mengecek berkas dan membuatkan rekom dengan paraf alur staf, Kasi, Kabid ,dan Kadis
- Setelah selesai , diserahkan ke Bidang GTK
Produk Layanan :
- Terbitnya SK Penerima Insentif
Jangka Waktu Penyelesaian :
- Penginputan ke komputer ( 10- 50 Menit )
- Ditahun Anggaran ( 1 Tahun )
Biaya Layanan :
- Gratis
Informasi Seputar Layanan :
- GTK SD – M. Zaki Saputra (0821-4911-1234)
3
1
vote
Article Rating