Pelayanan Penambahan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Baru

Pelayanan Penambahan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Baru

Persyaratan :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah terakhir
  4. SK Pembagian Tugas
  5. Surat Permohonan Penambahan GTK dari Kepala Sekolah
  6. Data Kebutuhan Guru (DKG)
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Surat Keterangan Kesehatan

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon membawa Persyaratan yang disebutkan diatas
  2. Pemohon menyerahkan kepada petugas yang ada di front office Dinas Pendidikan
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas mengecek persyaratan
  5. Petugas menyerahkan berkas ke Seksi  GTK untuk diproses
  6. Petugas  seksi GTK mengecek berkas dan membuatkan rekom  dengan paraf alur staf, Kasi ,Kabid ,dan Kadis
  7. Setelah selesai ,diinput ke Aplikasi dikomputer dan dinyatakan selesai.

 

Produk Layanan :

  • Terinputnya pemohon ke dalam aplikasi penambahan GTK baru

 

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • Pengecekan berkas  (5-10 menit)
  • Input Data Ke Aplikasi (10-20 Menit)

 

Biaya Layanan :

  • Gratis

 

Informasi Seputar Layanan :

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x