Layanan Rekomendasi Izin Operasional PAUD (TK, KB, TPA dan SPS)

Layanan Rekomendasi Izin Operasional PAUD (TK, KB, TPA dan SPS)

Bagi masyarakat yang memiliki badan usaha/badan amal berupa Yayasan, yang hendak mengurus izin operasional sekolah jenjang PAUD (TK,KB,TPA dan SPS) berkas permohonan langsung diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat mengajukan permohonan dengan persyaratan sebagai berikut:

 

Persyaratan :

  1. Surat Asli Permohonan Pendirian Sekolah
  2. Proposal
  3. Lampiran dibuat 2 rangkap

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Yayasan mengajukan permohonan ijin operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
  2. Kepala Dinas DPMPTSP Memberikan surat permohonan tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Samarinda (Bidang PAUD, Dikmas dan Keluarga);
  3. Kepala Bidang PAUD, Dikmas dan Keluarga mendisposisi ke Kasi PAUD dan Tim DPMPTSP untuk menindaklajuti permohonan ijin operasionalnya;
  4. Tim Mengecek Proposal, menyiapkan instrument studi kelayakan dan Tim survei lapangan untuk studi kelayakan dan tim mengkaji/ mengolah hasil studi kelayakan;
  5. Tim menyerahkan hasil studi kelayakan/ rekomendasi ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda;
  6. Staf meregistrasi rekomendasi ijin operasional ke dalam buku agenda yang akan diserahkan ke DPMPTSP untuk dibuatkan Izin Operasional;
  7. Lembaga mengambil Surat Rekomendasi di Dinas Pendidikan
  8. Lembaga menyerahkan berkas ke DPMPTSP

 

Produk Layanan :

  • Surat Rekomendasi Izin Operasional Sekolah

 

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • 2 Hari

 

Biaya Layanan :

  • Gratis

 

Informasi Seputar Layanan :

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x