Persyaratan :
- Teknis:
-
- Mensosialisasikan pendidikan inklusif kepada masyarakat umum
- Memberikan layanan konsultatif dan supportif bagi Guru Pembimbing Khusus (GPK) jenjang TK, SD, SMP melalui masing-masing Koordinator GPK per wilayah yang telah ditunjuk.
- Memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan maupun pengadaan sarana prasarana Sekolah Inklusi yang telah di SK.kan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
- Memberikan layanan informatif dan konsultatif bagi Orang tua calon peserta didik baru penyandang disabilitas.
- Administrasi:
-
- Pengelolaan data GPK di sekolah inklusi,
- Pengelolaan data anak penyandang disabilitas di sekolah inklusi
- Laporan Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan sekolah inklusi
Sistem, mekanisme dan prosedur :
- Pelaksanaan Sosialisasi tentang pendidikan inklusif kepada masyarakat umum, dan juga kepada sekolah-sekolah inklusi yang baru ditunjuk
- Pendataan Anak Penyandang Disabilitas yang ada di sekolah inklusi
- Pendataan Guru Pembimbing Khusus yang ada di sekolah inklusi
- Pelaksanaan Bimtek bagi GPK dan Kepala Sekolah untuk persiapan penyelenggaraan pendidikan inklusi
- Penunjukan Koordinator GPK pada tiap jenjang TK,SD, dan SMP yang dibagi per wilayah kecamatan
- Pendampingan penyelenggaraan inklusi dengan dilakukan monitoring dan evaluasi rutin setiap tahun
Produk layanan :
- Forum Kelompok Kerja GPK yang dibentuk oleh Koordinator GPK
- Penerimaan peserta didik penyandang disabilitas yang terakomodir dengan baik di setiap wilayah kecamatan
- Data anak penyandang disabilitas di sekolah inklusi
- Data sekolah penyelenggara inklusi
Jangka waktu penyelesaian :
- Layanan konsultatif (5 hari kerja)
- Pendataan ( 1x dalam setahun )
- Pelatihan ( 2x dalam setahun)
Biaya layanan :
- Gratis
Informasi seputar layanan :
- Admin (0811-5020-515)
0
0
votes
Article Rating