Layanan Intervensi Terpadu (Terapi dan Kelas Transisi) – UPT. Pusat Layanan Autis

Layanan Intervensi Terpadu (Terapi dan Kelas Transisi) – UPT. Pusat Layanan Autis

Persyaratan:

  • Teknis
    1. Telah di assesmen psikolog dan tim terapis
    2. Bersedia menandatangani Informed Consent tata tertib klien binaan UPT. Pusat layanan Autis
    3. Orang tua klien mengikuti bimtek di awal setelah assesmen sebelum terapi berjalan
    4. Bersedia hadir sesuai jadwal terapi yang telah di tentukan

 

  • Administrasi
    1. Absen kehadiran klien di Pusat layanan autis
    2. Buku penghubung kegiatan terapi

 

Sistem, Mekanisme dan prosedur :

  1. Klien di asssesmen Psikolog dan tim terapis
  2. Psikolog bersama tim menentukan jenis kebutuhan terapi yang akan di berikan kepada klien
  3. Orang tua klien mendapatkan hasil assesmen dari psikolog
  4. Bagi klien yang akan masuk kelas transisi mengikuti assesmen yang di lakukan guru kelas transisi
  5. Koordinator layanan intervensi terpadu bersama psikolog menetapkan terapis yang akan menangani klien yang bersangkutan
  6. Penjadwalan terapi berkoordinasi dengan administrasi keterapian

 

Produk Layanan :

  • Terapi Perilaku
  • Terapi Okupasi
  • Terapi Wicara
  • Kelas Transisi

 

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • 1 – 5 hari Kerja

 

Biaya / Tarif :

  • Gratis

 

Informasi Seputar Layanan :

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x