Surat Izin Penelitian
Bagi Masyarakat, Mahasiswa, Dosen, dan Sebagainya jika ingin atau akan melaksanakan Penelitian (Research) di sekolah-sekolah yang ada di lingkungan kota Samarinda khususnya untuk tingkat TK/PAUD, SD dan SMP dapat mengajukan izin melalui Dinas Pendidikan Kota Samarinda dengan persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan :
- Surat Izin dari Sekolah yang akan dijadikan tempat/lokasi penelitian (TK/PAUD, SD dan SMP baik Negeri atau Swasta yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Samarinda)
- Surat Izin dari Kampus/Lembaga/Instansi peneliti
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon membawa persyaratan yang disebut diatas ke Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
- Pemohon menyerahkan Persyaratan ke bagian surat masuk di Bagian Umum dan Kepegawaian untuk didata.
- Bagian Umum dan Kepegawaian memeriksa kelengkapan berkas dan meminta kontak person dari pemohon agar dapat diinfokan setelah berkas selesai diproses.
- Bagian Umum dan Kepegawaian menyerahkan berkas ke Sekretaris untuk di disposisi ke bagian Perencanaan Program.
- Bagian Perencanaan Program menerima disposisi dari Sekretaris dan memeriksa kembali berkas pemohon.
- Bagian Perencanaan Program membuatkan Surat Izin Penelitan berdasarkan berkas dari pemohon.
- Bagian Perencanaan Program menghubungi pemohon untuk menginformasikan bahwa surat sudah selesai dan bisa diambil di Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
Produk Layanan :
- Surat Izin Melaksanakan Penelitian
Jangka Waktu Penyelesaian :
- Alur Surat (10-60 Menit)
- Pembuatan Surat (5-15 Menit)
Biaya Layanan :
- Gratis
Informasi Seputar Layanan :
- Arham Fardholla Fikri / Sub Bagian Program (+6282252656265)
- Novi Sylvia F.
Catatan :
Setelah selesai melaksanakan penelitian harap laporan hasil penelitian dikumpulkan di link berikut : bit.ly/hasilpenelitiandisdik atau klik di sini.
5
1
vote
Article Rating