Kaltim Minim Sekolah dan Fasilitas Inklusi (Hasil Survei PPDI)
assorted-color pencil

Kaltim Minim Sekolah dan Fasilitas Inklusi (Hasil Survei PPDI)

LOKAKARYA SEKOLAH INKLUSI oleh Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim (Kantor Gubernur Kaltim, 23 Februari 2019)

Sistem pendidikan paling mutakhir bagi anak dengan autisme adalah inklusi, yaitu layanan pendidikan yang menyertakan semua anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus atau ABK, dalam proses pembelajaran yang sama. Pendidikan inklusi berbeda dengan pendidikan anak berkebutuhan khusus, di mana ABK dipisahkan dari siswa umum.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Bapak Hadi Mulyadi menegaskan kepada peserta Lokakarya bahwa Provinsi Kalimantan Timur di bawah kepemimpinan Bapak Isran Noor dan beliau, memprioritaskan pada pendidikan terutama pendidikan anak berkebutuhan khusus dengan dirancangnya Peraturan Gubernur tentang Pendidikan Inklusi di Kalimantan Timur. Dengan adanya peraturan tersebut tentunya memberikan harapan kepada seluruh masyarakat khususnya penyandang disabilitas untuk mengenyam pendidikan yang sama dengan teman sebayanya.

Menurut Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Tantangan Pendidikan Inklusi di Kalimantan Timur sangat banyak, diantaranya :

  1. Terjadinya Diskriminasi/Bullying/Perundungan kepada siswa berkebutuhan khusus
  2. Sekolah belum ramah bagi semua anak, terutama anak berkebutuhan khusus (terutama fasilitas bagi penyandang disabilitas)
  3. Terjadi pemisahan pendidikan yang ekstrim berdasarkan identitas tertentu
  4. Banyak anak yang belum terakomodasi di sekolah karena berbagai alasan.

Alasan dibutuhkannya Pendidikan Inklusi, diantaranya :

  1. Hidup kita asalnya menyatu/Inklusif
  2. Memberikan kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus untuk bersekolah secara normal
  3. Pembelajaran Emosional dan Sosial bagi anak berkebutuhan khusus
  4. Pembelajaran Emosional, Sisial, dan Spiritual bagi anak non-berkebutuhan khusus.

Diantara Prasyarat Pendidikan Inklusi adalah :

  1. Keadaan sekolah & stake holder agar anak berkebutuhan khusus dapat bersekolah secara reguler
  2. Landasan Hukum Pendidikan Inklusi
  3. Guru-guru diberi pembinaan untuk pelayanan pendidikan inklusi
  4. Guru pembimbing khusus minimal 1 orang 1 sekolah
  5. Lingkungan fisik aksesebel bagi anak berkebutuhan khusus
  6. Sistem layanan akademik mengakomodir kebutuhan anak berkebutuhan khusus.

Fakta dan Masalah Pendidikan Inklusi di Kalimantan Timur :

  1. SLB/Sekolah Inklusi terbatas
  2. Anak berkebutuhan khusus tersebar diberbagai pelosok
  3. Kurangnya Pelatihan yang berkelanjutan bagi guru pendamping anak berkebutuhan khusus
  4. Kurangnya praktek magang bagi guru pedamping
  5. Belum ada guru pendamping yang berkualifikasi S-1 PLB
  6. Guru Pendamping banyak yang bermasalah dengan Sistem Dapodik
  7. Belum adanya pertukaran antar guru inklusi
  8. Minimnya Lomba lomba terkait sekolah inklusi dan guru inklusi
  9. Belum adanya Forum Komunikasi bagi guru inklusi
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x