1. Berdasarkan pasal 4 permendikbudristek nomor 4 tahun tahun 2022 maka sejumlah 2.244 Guru ASN di daerah Kota Samarinda yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak diperkenankan Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP). di Pemerintah Kota Samarinda selama ini dinamakan Insentif namun apapun istilah itu, yang namanya tetap adalah tambahan penghasilan di luar TPG.
2. Kemudian 594 Guru ASN di daerah Kota Samarinda yang boleh menerima TTP adalah mereka yang belum mendapatkan TPG. Selama ini Guru ASN yang belum mendapatkan TPG di Kota Samarinda diberikan insentif Rp 700.000/bulan, namun bila mengikuti aturan pasal 11 ayat (2) Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 maka besaran tambahan penghasilan hanya sebesar Rp 250.000/bulannya. Dalam hal ini adanya aturan pasal 11 ayat (2) Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022, maka bagi Guru ASN harus mengikuti ketentuan pasal 11 ayat (2) permendikbudristek nomor 4 tahun tahun 2022.
Semua hal diatas adalah ketentuan pada peraturan pasal 4 dan 10 Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
.
.
.
.
.
.
More info :
• Telp : (0541) 742 368
• Hp/WA : 0822 5265 6265/ wa.me/6282252656265
• Web : – Disdik : http://disdik.samarindakota.go.id
• Fanpage/facebook : https://www.facebook.com/disdikbudsmr
• Instagram : @disdikbud.smr
• Twitter :@DisdikbudSmr
#salamperubahan
#SamarindaKotaPusatPeradaban