Aturan Jam Kerja ASN, PPTB dan PPTH Kota Samarinda Ramadhan 1440H
person wearing watch near laptop

Aturan Jam Kerja ASN, PPTB dan PPTH Kota Samarinda Ramadhan 1440H

Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah, Nomor: 061.2/0586/013.02. dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada Bulan Ramadhan khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PPTB) dan Pegawai Tidak Tetap Harian (PPTH) yang beragama Islam dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 16 April 2019 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, POLRI pada bulan Ramadhan yang menetapkan jumlah jam kerja efektif sebanyak 32,50 jam dalam 1 (satu) minggu

Organisasi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 – 15.30

Hari Jum’at Pukul 08.00 – 10.30

Organisasi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 – 14.30

Hari Jum’at Pukul 08.00 – 10.30

Hari Sabtu Pukul 08.00 – 12.00Pemberitahuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1440 H / 2019 M, yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.

Selama bulan Ramadhan pelaksanaan apel pagi ditiadakan, absensi elektronik (finger print) tidak diberlakukan, namun diberlakukan absensi manual diruang kerja masing-masing OPD/Unit kerja.

Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1440 H / 2019 M, tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Hari Senin, Selasa dan Jumat).

Seluruh Aparatur Sipil Negara masuk kembali bekerja pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 dengan memberlakukan jam kerja, Apel pagi dan absensi elektronik seperti biasa.

Kepada seluruh pimpinan OPD/Unit kerja agar melakukan pengawasan secara intensif pada hari jum’at tanggal 31 Mei 2019 (sebelum Libur Nasional dan Cuti Bersama) dan Hari Senin tanggal 10 Juni 2019 (hari pertama kembali bekerja).

Kepada pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar menyampaikan laporan tingkat kehadiran Pegawai sebelum dan sesudah cuti bersama berdasarkan butir diatas kepada Walikota Samarinda melalui BKP2D Kota Samarinda dengan tembusan pada Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda.

Bagi OPD/Unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan dan cuti bersama ini tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan

SEKRETARIS DAERAH

Dr. H. Sugeng Chairuddin, M.Si

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x